KPK Selidiki 5 Lokasi Bersamaan di Langkat Usai Tahanan Ondim dan Tim Sukses

Penggeledahan oleh KPK di Lima Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sejak pukul 09.00 WIB dan mencakup lima lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas PUTR, rumah dinas bupati, dan Kantor Dinas Perkim.

Penggeledahan ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa tim penyidik KPK. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari dua tim penyidik turun ke Bumi Bertuah untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi utama, yaitu Kantor Bupati, Dinas Pendidikan, Kantor PUTR, dan Rumah Dinas Bupati. Sementara itu, informasi mengenai penggeledahan di Kantor Dinas Perkim juga diketahui, meskipun belum sepenuhnya dipastikan.

kpk
Gedung KPK di Jakarta Selatan

Kasus Suap Proyek Tahun 2025-2026

Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada tahun 2025 lalu, ketika Yaqub, yang merupakan anggota tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapatkan sejumlah paket proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Yaqub menerima 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan total nilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Perkim dengan total nilai Rp 748 juta.

Taufik menjelaskan bahwa saat itu, Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM), yang juga merangkap sebagai PPK. Namun, ia tidak memberikan informasi mengenai identitas Kepala Dinas Pendidikan serta PPK yang bertanggung jawab saat puluhan paket proyek tersebut diberikan kepada Yaqub.

Fee yang Diterima Bupati Langkat

Selain itu, Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, disebut meminta fee sebesar 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yaqub. Sementara itu, Ondim juga meminta fee sebesar 17 persen atas proyek yang dikerjakan oleh Yaqub di Dinas Perkim.

Artinya, Ondim mendapat fee sebesar Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126.800.000 dari proyek di Dinas Perkim.

Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk bupati, Yaqub, Ilham Bangun (Plt Kadisdik), Syahrial Harahap, Akbar (ajudan bupati), Zulkifli (driver bupati), dan Sugiarto (swasta).

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platium dengan total berat 55 kg yang ditemukan di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat Syah Afandin dengan total dana Rp 2,27 miliar, serta dokumen-dokumen penting lainnya.

Gratifikasi Terkait Mutasi Jabatan

Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek, KPK juga menemukan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Langkat Syah Afandin dengan total nilai Rp 3,5 miliar. Gratifikasi ini terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.

Menurut Taufik, gratifikasi ini menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, ada indikasi bahwa jabatan kepala sekolah SD maupun SMP diperdagangkan, sehingga mengancam tata kelola dan masa depan anak-anak. Selain itu, pengadaan seragam sekolah juga menjadi bagian dari kasus ini.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan perkara, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub.

Syah Afandin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B penerimaan gratifikasi UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Yaqub selaku pemberi melanggar Pasal 605 atau 606 Ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Bupati Langkat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال