www.impiannesia.com - Kenaikan Biaya Haji 2027, Pentingnya Peran BPKH, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti pentingnya memastikan bahwa kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tidak dianggap sebagai beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, haji adalah ibadah yang ditujukan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi, sehingga pembiayaannya sebaiknya berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
![]() |
| Ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi |
Said menekankan bahwa APBN seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk memberikan subsidi kepada calon jemaah haji yang sudah mampu. Ia mengatakan bahwa jika pemerintah terlalu mengandalkan APBN dalam pembiayaan haji, hal ini bisa menimbulkan masalah baik dari sisi kebijakan maupun syariat.
- Dari sisi syariat, orang yang mampu kemudian meminta bantuan dari pemerintah bisa menjadi masalah karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
- Dari sisi kebijakan, penggunaan APBN untuk haji bisa mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak, seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Said, solusi yang lebih tepat adalah meningkatkan efisiensi dan hasil investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH. Jika BPKH mampu mengoptimalkan pengelolaan dana tersebut, maka nilai manfaat atau keuntungan dari investasi itu dapat digunakan untuk menutupi kenaikan biaya penyelenggaraan haji tanpa harus menguras anggaran negara.
- Dengan demikian, BPKH diharapkan mampu meningkatkan hasil usaha mereka agar memiliki kemampuan finansial yang cukup.
- Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi BPKH juga bisa dimanfaatkan untuk menambah dana yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Faktor Pemicu Kenaikan BPIH 2027
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini naik sekitar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi.
- Kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan masyair, serta pelayanan kesehatan.
- Penguatan program manasik kesehatan dan penyediaan konsumsi selama perjalanan haji.
Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
BPKH memiliki peran penting dalam pengelolaan dana haji yang berasal dari setoran jemaah. Dengan pengelolaan yang optimal, dana tersebut dapat diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan yang nantinya dapat digunakan dalam pembiayaan penyelenggaraan haji.
- BPKH harus memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
- Hasil investasi yang maksimal akan memberikan tambahan dana yang bisa digunakan untuk menutupi kenaikan biaya haji.
- Dengan begitu, APBN tidak perlu terlibat dalam pembiayaan haji, sehingga anggaran negara bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih miskin.
Kesimpulan
Dalam konteks kebijakan haji, penting untuk memastikan bahwa pembiayaan haji tetap berada di bawah tanggung jawab BPKH. Dengan pengelolaan dana yang optimal, BPKH dapat menjadi sumber pendanaan yang andal, sehingga kenaikan biaya haji tidak perlu dibebankan kepada APBN. Hal ini juga akan memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pembagian sumber daya negara.
