Pada pembuatan laporan pramuka secara formal dan non formal ketika sudah disepakati bersama maka harus ada cap stempel gudep artinya laporan dianggap sah mengetahui pemimpin gudep. Stempel ini termasuk identitas resmi gugus depan yang menyatakan tidak bisa diganggu gugat.
Stempel gudep ini sering kita jumpai pada surat edaran ke sekolah, instansi pemerintah dan organisasi dengan agenda rapat. Selain itu, juga bisa kita lihat pada laporan kegiatan pramuka tahunan, jadwal kegiatan pramuka bulanan, jadwal pramuka mingguan dan yang lainnya.
Apa itu Stempel?
Stempel (Cap) adalah cap pada dokumen guna memberikan pengesahan, identitas resmi, atau validasi yang berfungsi untuk memperkuat keaslian dokumen atau sebagai tanda pengenal suatu organisasi/perorangan.
Di pramuka stempel/cap ada beberapa jenis tingkatan yaitu stempel pramuka kwartir ranting nasional, stempel pramuka kwartir daerah, stempel pramuka kwartir cabang, stempel pramuka kwartir ranting, stempel gugusdepan (gudep).
Macam-Macam Stempel Pramuka
Pembuatan stempel gudep pramuka sudah diatur dalam SK Kwarnas no. 162.a tahun 2011 diatur dalam membuat Cap/Stempel. Jenis stempel pramuka ada beberapa, sebagai berikut:
Jenis Stempel dan Ukuran
- Stempel Gugusdepan
- Stempel Kwartir Daerah, Cabang dan Ranting
![]() |
| Stempel Gudep |
Keterangan dan Ketentuan Stempel pramuka sebagai berikut:
- Stempel gugus depan berbentuk segi empat panjang dengan setiap sudut membentuk garis lengkung.
- Ukuran garis bagian luar stempel gugus depan sebesar 44 mm x 32 mm.
- Ukuran garis bagian dalam stempel gugus depan Panjang 41 mm dan Lebar 29 mm
- Bagian tengah stempel terdapat lambang gerakan pramuka menghadap kearah kiri.
- Bagian bawah lambang ada tulisan capital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugus depan, nama kwarcab/ wilayah dan nomor gugus depan.
Itulah jenis-jenis desain stempel dan ukuran stempel pramuka. Setelah mengetahui ketentuan pembuatan stempel pramuka memungkinkan tidak ada kekliruan dalam pemesanan stempel.
