Trobosan Baru oleh Kepolisian
Di tahun 2026 ini Pajak Kendaraan Opsen PKB (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor) naik dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, parkir di tempat resmi (instansi/di kelola pemerintah) wajib bayar pertahun tarif Rp365 ribu dan mobil Rp730 Rb uang ini masuk ke administrasi kepolisian. Pertama kali ramai kenaikan pajak bermotor pada tahun 2026 ini di Provinsi Jawa Tengah pada saat Ahmad Luthfi menghimbau bayar pajak kendaraan tepat waktu.
Jenis Tempat Parkir
- Parkir di Tempat Resmi: parkir di tempat pemerintahan/ yang di kelola oleh pemerintah.
- Parkir di Tempat Umum: parkir seperti di tempat umum yaitu pasar, toko/ruko, mall dan tempat lainnya.
Di tahun 2026 atau 2027 biaya parkir resmi digabung di pembayaran STNK. Padahal setiap hari tidak menggunakan tempat parkir resmi (tempat pemerintah) apa betul harus membayar! "Perlu di Kaji Ulang". Bagi keluarga yang memiliki motor misal 4 atau mobil misal 1, berapa banyak uang parkir yang dibayarkan ke negara "Itu tidak logis". Harusnya parkir di pemerintahan (tempat resmi) itu gratis karena di situ tempat layanan masyarakat. Kalau sampai diminta parkir artinya konsep pengelolaan belum berhasil.
Parkir dulu di pegang kekuasaan oleh preman (geng), namun seiring berjalannya waktu beberapa pegawai pemerintah yang nakal ingin andil dalam pendapatan yang dinamakan "Memegang kawasan". Di sini tidak menyalahkan, karena gaji pegawai pemerintah itu beraneka ragam apalagi yang pangkatnya masih di bawah untuk kebutuhan sehari-hari terkadang kurang, akhirnya ikut andil dalam kekuasaan wilayah.
Yang Memegang Parkir UMUM
Tauhkah kalian yang memegang pajak parkir umum selain preman adalah Satpol PP meminta bayaran permotor Rp. 1.000 dan Mobil Rp 2.000. Ini bisa ditanyakan langsung ke pihak Satpol PP namun tidak semua tempat yang wilayahnya di pegang keamanannya.
Aliran Uang Parkir
Lalu kalau diminta parkir lebih dari itu bagaimana! Kalian harus tahu uang parkir itu larinya kemana saja:
- Gaji tukang parkir (juru parkir)
- Preman/ pihak instansi yang memegang wilayah
- Ngontrak/ bayar tempat yang di parkiri ke pemilik
Nah sekarang, kepolisian juga ikut andil dalam meminta pajak parkir melalui "Parkir resmi di tempat instansi pemerintahan/ yang di kelola oleh pemerintah" setiap hari, kalau parkir di rumah sendiri ya harus bayar wajib.
Bagaimana pendapat Anda tentang Bayar Parkir digabung dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ? Beri komentar Anda.
.png)