Seorang anggota pramuka harus tau apa itu Struktur Organisasi Gerakan Pramuka. Biasanya pada waktu kegiatan pramuka ada materi tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka bertujuan agar setiap anggota pramuka mengetahui tingkat organisasi Gerakan Pramuka mulai dari yang paling bawah sampai yang paling atas.
Penjelasan tugas dan nama Struktur Organisasi Gerakan Pramuka sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka merupakan urutan organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugus Depan. Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Gerakan Nasional Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Pada keputusan tersebut juga memutuskan tugas pokok, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
Taukah kalian bahwa Struktur Organisasi Gerakan Pramuka itu disusun mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
![]() |
| Bagan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka |
- Majelis Pembimbing yang meminta bantuan dan bantuan moril, organisatoris (mengorganisasi), materi, dan finansial untuk kwartir, gugusdepan, dan unit karya pramuka. Majelis Pembinaan di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing: ex-officio (dewan pengawas):
- Di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- Di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati / Walikota di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat Sementara
- Di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan
- Di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh para pejabat di lembaga / lembaga terkait.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
- Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan peran kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir pengaturan di tingkat:
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan yang ada di satu wilayah kelurahan / desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
- Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam pemahaman tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat yang sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
- Kwartir merupakan badan-badan yang memiliki tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartirengkapan:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
- Pimpinan Satuan Karya pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
- Staf Kwartir.
- Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
- Musyawarah Kwartir (Musran) merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas peserta / wakil gudep dan Mabigus.
