Aturan resmi papan nama gudep pramuka sudah diatur dalam
lampiran III Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231
Tahun 2007. Di dalam pembahasan terdapat aturan ukuran, warna, dan format papan nama
gudep sesuai dengan Standar dan Ketentuan.
Apa itu Papan Nama Gugusdepan Pramuka?
Papan Nama Gugusdepan Pramuka adalah sebagai simbol adanya organisasi Gerakan
Pramuka dan kegiatan pramuka yang berada di suatu tempat. Sering kita lihat di
instansi seperti sekolah, pemerintahan dan tempat lainnya.
Gambar Papan Nama Gugusdepan Pramuka
|
| Gambar Desain Papan Nama Gugusdepan Pramuka |
Pedoman Membuat Papan Nama Gugusdepan Pramuka
Berikut adalah pedoman lengkap aturan pembuatan papan nama gugus depan (Gudep)
sesuai dengan lampiran III Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 231 Tahun 2007. Ketentuan ini tentang papan nama gugusdepan
terbaru sebagai berikut:
- Papan nama berbentuk segi empat, terbuat dari bahan kayu, seng atau bahan lainya.
- Ukuran papan nama 200 cm x 60 cm, dengan pembagian pada masing-masing:
- Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri) selebar 40 cm.
- Bidang lambang WOSM (sebelah kanan) selebar 40 cm.
- Bidang tulisan (bagian tengah) selebar 120 cm.
- Warna dasar papan nama terdiri dari:
- Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri), berwarna hijau muda.
- Bidang lambang WOSM (sebelah kanan), berwarna ungu.
- Bidang tulisan (bagian tengah), berwarna coklat muda.
- Warna Gambar dan tulisan, terdiri atas:
- Lambang Gerakan Pramuka, berwarna hitam.
- Lambang WOSM, berwarna putih.
- Tulisan, berwarna hitam.
- Ukuran gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
- Bentuk dan model tulisan (font) menggunakan huruf kapital berjenis huruf tegak tanpa kaki (bisa arial, arial narrow, arial black, atau tahoma) yang mudah dibaca.
- Tulisan pada bagian tengah terdiri atas empat baris, yaitu:
- Baris pertama : GERAKAN PRAMUKA
- Baris kedua : GUGUSDEPAN (dirangkai tanpa sepasi)
- Baris ketiga : Nama Gugusdepan
- Baris keempat : Nomor Gugusdepan
Itulah Standarisasi Papan Nama Gugus Depan di Satuan Pendidikan sesuai
dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun
2007.
